BacaHukum.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
“Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, Selasa (23/9).
Pertanyakan Alat Bukti dan Audit Kerugian Negara
Dalam keterangannya, Hana menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyinggung mengenai bukti audit kerugian negara yang semestinya dikeluarkan oleh lembaga resmi.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana.
Lebih lanjut, Hana menyampaikan bahwa pihaknya akan mengungkapkan materi substansi lainnya dalam proses persidangan.
“Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja,” pungkasnya.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditetapkan
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang lainnya dalam kasus yang sama.
Keempatnya adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Hingga kini, Jurist Tan masih dalam status buron dan belum berhasil ditangkap oleh tim penyidik.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dalam proyek pengadaan laptop ini. Angka tersebut terdiri dari kerugian pada item software (CDM) sebesar Rp480 miliar serta dugaan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa proses pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan melibatkan sejumlah pihak swasta yang kini juga sedang diperiksa.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara berhasil disita.
Penyidik menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : CNN Indonesia
