Telusuri Aliran Uang Kasus Kuota Haji, KPK Libatkan PPATK

BacaHukum com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keberadaan pihak yang bertindak sebagai juru simpan uang terkait perkara rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk menelusuri aliran uang tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025.

Meski mengonfirmasi adanya juru simpan, Budi belum bersedia mengungkap identitas sosok tersebut. Ia menegaskan bahwa kerahasiaan proses penyidikan masih harus dijaga sampai penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

“Pelacakan aliran-aliran uang ini, dari siapa kepada siapa, dari mana ke mana, begitu,” ujar Budi.

Pembagian Kuota Haji Diduga Menyimpang dari Ketentuan

Perkara ini bermula dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Dari total 20 ribu kuota tambahan yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, sejumlah pihak justru membaginya secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen.

Pola pembagian ini dinilai melanggar aturan dan membuka celah terjadinya praktik korupsi dalam proses distribusi kuota haji tersebut.

Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk di antaranya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan yang kedua pada 1 September 2025.

Editor : Tim BacaHukum

Sumber : METROTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top