Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 5 Pihak Travel Sebagai Saksi

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan atau agen travel haji dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada Selasa (23/9/2025), lima orang dari lima biro travel haji dipanggil sebagai saksi.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Jawa Timur. Namun, ia belum merinci materi atau fokus pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima pihak tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” jelasnya singkat.

Daftar Travel yang Diperiksa KPK

Berikut lima nama dari biro travel haji yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini:

  1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
  2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
  3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
  4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
  5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

Modus Uang Percepatan dan Perjalanan Haji Khusus

KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan praktik permintaan uang oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada agen-agen travel haji. Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus tambahan, meskipun antrean haji khusus masih cukup panjang.

Salah satu pihak yang dimintai uang percepatan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Ia bersama rombongannya diketahui akhirnya bisa berangkat haji di tahun yang sama, setelah memberikan dana percepatan yang disebutkan mencapai USD 2.400 per jemaah.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9).

Meskipun proses penyidikan sudah berlangsung, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut menggunakan mekanisme surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka meski status perkara sudah masuk tahap penyidikan.

Sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan sebanyak dua kali.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, kenyataannya, sebagian pihak justru membagi kuota tambahan itu secara merata – 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga, setelah mendapat informasi tentang tambahan kuota, sejumlah asosiasi travel haji langsung menghubungi pihak-pihak di Kemenag untuk mengatur pembagian jatah secara tidak sah.

Akibat penyimpangan ini, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun, berdasarkan hasil penghitungan sementara KPK. Kerugian timbul akibat berubahnya alokasi kuota dari haji reguler menjadi haji khusus yang lebih mahal biayanya.

Editor : Tim BacaHukum

Sumber : detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top