BacaHukum.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga mengatur pemulihan atau perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, yakni bahwa pemulihan aset dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).
RUU Perampasan Aset Diminta Dibahas Usai Revisi KUHAP dan KUHPerdata
Eddy menyampaikan bahwa idealnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) diselesaikan lebih dulu. Namun, ia tetap mendukung rencana DPR yang ingin mulai membahas RUU tersebut pada tahun 2025.
“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.
Tolak Istilah “Perampasan Aset”
Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU tersebut. Ia menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam hukum internasional. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah asset recovery atau pemulihan aset.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.
RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. RUU tersebut juga telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029.
Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat Baleg yang dijadwalkan pada Rabu (17/9).
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari CNN Indonesia
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
