BacaHukum.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025).
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap revisi Prolegnas Prioritas 2025. Rencana revisi tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan secara resmi.
Persetujuan Pleno Baleg
Kesepakatan revisi Prolegnas Prioritas 2025 diambil melalui mekanisme rapat pleno yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Dalam forum rapat, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan permintaan persetujuan untuk memproses hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 serta penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2026.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob Hasan dalam rapat.
Usai pernyataan tersebut, para anggota dewan secara serempak menyatakan persetujuannya.
“Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir, disertai ketukan palu pimpinan sebagai penanda pengesahan.
Daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025
Berikut adalah daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, terdiri dari RUU usulan DPR, pemerintah, dan DPD, mencakup berbagai sektor seperti hukum, ketenagakerjaan, pendidikan, energi, hingga pertahanan negara:
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
- RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
- RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
- RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
- RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
- RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
- RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
- RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD).
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari detikcom
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
