BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Kompleksitas kasus ini menjadi alasan lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa nggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025).
Asep menjelaskan, para biro perjalanan haji justru menjadi pihak yang diuntungkan karena mendapat kuota lebih besar dibandingkan jatah yang seharusnya mereka terima berdasarkan ketentuan undang-undang. Ia menyebutkan bahwa kuota haji khusus yang tersedia seharusnya hanya sekitar 1.600 dan dibagi ke sekitar 400 travel.
“Sedangkan dengan formula 50 persen–50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD, ini akan menjadi besar nilainya,” kata Asep.
Menurutnya, jumlah tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, apalagi dalam praktiknya diduga terjadi jual beli kuota haji khusus oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Identitas “Juru Simpan”
Dalam proses penyidikan, KPK fokus menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Asep menekankan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa memastikan bukti yang kuat, terutama mengenai siapa yang mengendalikan dana tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” sebut Asep.
KPK menduga uang hasil dugaan korupsi tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu yang berperan sebagai “juru simpan”, dan saat ini sedang dilakukan pelacakan untuk mengidentifikasi orang tersebut.
Awal Mula Kasus dan Dugaan Penyimpangan Kuota
Kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai ketentuan, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga, setelah informasi mengenai tambahan kuota beredar, sejumlah asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota tersebut secara tidak semestinya.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Berdasarkan penghitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut timbul dari perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi kuota khusus, yang kemudian diduga diperjualbelikan oleh pihak travel.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor utama dalam kasus ini. KPK menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum secara hati-hati dan menyeluruh.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber : detikNews
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
