Usai Gugatan Formil Ditolak MK, Koalisi Sipil Bersiap Ajukan Uji Materiil UU TNI

BacaHukum.com, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil segera mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini merupakan respons atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji formil (prosedural) terhadap undang-undang tersebut yang dibacakan pada Rabu (17/9).

Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan menyatakan telah menyiapkan draf permohonan uji materiil untuk mengkaji sejumlah ketentuan substantif dalam UU tersebut.

“Kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, dan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” ujar Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, di Gedung MK, Jakarta.

Dinamika Sengit dan Kekhawatiran Independensi

Riyadh menilai persidangan uji formil berlangsung sengit, yang tercermin dari adanya empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keempat hakim tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

“Mereka itu sebenarnya berpendapat bahwa permohonan kami itu layak untuk dikabulkan dengan ada lima dalil pokok,” ucap dia.

Lebih lanjut, Riyadh menyoroti kehadiran massal jajaran eksekutif dan legislatif dalam persidangan yang dinilainya berpotensi memengaruhi independensi hakim.

“Kalau teman-teman hadir waktu itu, bisa dilihat bahwa saat kehadiran pemerintah maupun DPR waktu itu, Mahkamah Konstitusi sangat penuh, sangat penuh dengan beberapa kendaraan dinas, dan mungkin itu dapat dibaca sebagai satu pesan yang cukup intimidatif bagi majelis hakim,” ujarnya.

Profil Pemohon dan Dasar Penolakan MK

Gugatan uji formil diajukan oleh enam pihak, terdiri dari tiga organisasi dan tiga individu. Tiga organisasi pemohon adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sementara tiga pemohon individu adalah aktivis HAM Inayah Wahid (putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid), mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty, dan aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani.

MK menyatakan permohonan dari Fatiah Maulidiyanty dan Eva Nurcahyani (Pemohon V dan VI) tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sementara itu, permohonan dari keempat pemohon lainnya (Pemohon I–IV) ditolak seluruhnya.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa proses revisi UU TNI telah memenuhi prosedur. Ia menjelaskan bahwa RUU perubahan atas UU 34/2004 telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 melalui persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Para Pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur… adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel.

Terkait partisipasi publik, Hakim MK M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa pembentuk undang-undang dinilai telah membuka ruang partisipasi melalui diskusi publik langsung serta penyebaran informasi via laman resmi dan kanal YouTube DPR.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: CNN Indonesia

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top