MK Tolak Seluruhnya Gugatan Formil Terhadap UU TNI

BacaHukum.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian formil (prosedural) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/9).

Permohonan pengujian yang tercatat dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat dan aktivis, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Imparsial, Perkumpulan KontraS, dan Inayah W.D. Rahman. Dua pemohon lainnya, Fatiah Maulidiyanty dan Eva Nurcahyani, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (niet ontvankelijke verklaard) sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan V dan VI tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan Penolakan oleh MK

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti dan tidak berdasar hukum. Beberapa poin kunci penolakan MK adalah:

  1. Terkait Prolegnas dan Mekanisme Carry Over: MK menilai tidak adanya pelanggaran prosedur dalam perencanaan revisi UU TNI melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mahkamah juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak diwajibkan untuk mengikuti mekanisme carry over (perpanjangan pembahasan antar periode DPR) seperti yang didalilkan pemohon.
  2. Terkait Partisipasi Publik: MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) telah membuka dan memfasilitasi ruang partisipasi publik secara memadai. “Pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan.
    Fasilitas partisipasi yang dimaksud antara lain diskusi publik langsung, penyampaian informasi melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR, serta publikasi hasil wawancara dengan media massa.
  3. Terkait Rapat Konsinyering: Menanggapi polemik rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di sebuah hotel, MK menegaskan bahwa rapat tersebut bersifat terbuka untuk umum sebagaimana tercatat dalam risalah. MK juga menolak dalil bahwa keterbatasan akses dokumen pembahasan telah melanggar asas keterbukaan.

Putusan Tidak Bulat dan Perkara Mahasiswa

Putusan ini tidak dicapai melalui kesepakatan bulat. Empat hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar putusan utama.

Selain perkara utama tersebut, MK juga memutus empat perkara pengujian formil UU TNI lainnya (Perkara Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025). Seluruh permohonan dalam perkara-perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon, yang seluruhnya merupakan mahasiswa, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian formil.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: Dikutip dari Neraca

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top