BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat komitmennya dalam menutup celah konflik kepentingan di sektor publik melalui kajian mendalam mengenai praktik rangkap jabatan. Langkah ini semakin menguat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang Wakil Menteri untuk merangkap jabatan di lembaga negara lain, sebagai komisaris BUMN/swasta, atau sebagai pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa konflik kepentingan sering kali menjadi akar dari tindak korupsi.
“Kami berharap kajian komprehensif ini dapat menjadi landasan bagi reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih kuat dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (18/9).
Menurut Aminudin, putusan MK tersebut semakin mempertegas urgensi untuk melakukan pembenahan sistemik. Tujuannya, agar praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi sumber konflik kepentingan dan para pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kajian yang telah dimulai sejak Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 2026 ini berfokus pada 10 lembaga publik dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. KPK menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta para akademisi.
Ruang lingkup kajian akan mengidentifikasi akar permasalahan rangkap jabatan, mulai dari kebijakan yang tumpang tindih, keterbatasan SDM, beban kerja, sistem kompensasi, hingga efektivitas mekanisme pengawasan.
“Hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas birokrasi,” jelas Aminudin.
Untuk memastikan keluaran yang holistik, KPK juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lingkungan eksekutif, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pakar di bidang etika pemerintahan, antikorupsi, dan kebijakan publik.
Beberapa rekomendasi kebijakan yang diusulkan mencakup:
· Penyusunan regulasi khusus tentang larangan rangkap jabatan.
· Harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait.
· Reformasi sistem penggajian tunggal (single salary).
· Pembentukan Komite Remunerasi Independen.
· Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Data yang Mengkhawatirkan
Aminudin juga memaparkan data yang melatarbelakangi pentingnya kajian ini. Berdasarkan temuan KPK dan Ombudsman pada tahun 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, 49% di antaranya tidak sesuai dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, 32% dari jabatan rangkap tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan risiko adanya rangkap pendapatan yang dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari RMOL. Id
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
