BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan memeriksa Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dida Mighfar Ridha. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi pada Rabu (17/1/2024).
Dida, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, diperiksa untuk menyempurnakan berkas penyidikan terkait alur kerja sama dan pengelolaan hutan antara PT Inhutani V dan mitra swasta, PT PML.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Tidak hanya Dida, KPK juga memeriksa enam saksi lain secara terpisah di Kantor Polresta Bandar Lampung. Mereka adalah Surya, Fitri, Arum, Benny Susanto (staf PT PML Lampung); Koordinator Operasional Wardiono; dan Estate Manager Hari Sriyono.
Latar Belakang Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan hutan antara PT Inhutani V, yang menguasai areal seluas 56.547 hektare di Lampung, dengan PT PML. Dalam pelaksanaannya, PT PML diduga wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,31 miliar (2018-2019), pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta kewajiban pelaporan bulanan.
Meski Mahkamah Agung telah memutuskan pada Juni 2023 bahwa PKS masih berlaku dan memerintahkan PT PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar, perusahaan itu justru berniat melanjutkan kerja sama di awal 2024.
Untuk mengamankan kelanjutan kerja sama, PT PML melalui Direkturnya, Djunaidi, disebut mengalirkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V dengan alasan untuk pengamanan tanaman. Namun, secara terpisah, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, diduga menerima suap tunai sebesar Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.
Tak lama setelahnya, pada November 2023, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha (RKUPH) PT PML yang mencakup pengelolaan tambahan lahan seluas lebih dari 3.200 hektare.
Tersangka dan Pasangan yang Dijerat
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V) sebagai penerima suap.
- Djunaidi (Direktur PT PML) sebagai pemberi suap.
- Aditya (Staf Perizinan SB Grup) sebagai pihak terlibat dalam pemberian suap.
Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara itu, Djunaidi dan Aditya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung aktif dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain seiring perkembangan kasus.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
