RUU Pemilu Ditargetkan Rampung pada 2026, Pemerintah Ambil Alih Inisiatif dari DPR

BacaHukum.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat rampung pada tahun 2026. Target ini dimaksudkan untuk memberikan waktu persiapan yang lebih panjang dan matang bagi penyelenggara pemilu menyambut Pemilu 2029.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

“Target kami, (draf) 2026 sudah mulai selesai, kemudian dibahas dan segera (disahkan). Ini kan masuk skala prioritas,” ujar Yusril di hadapan wartawan. “Harapan kami bisa selesai tahun 2026 karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik lebih dulu. Paling tidak itu sudah setengah jalan. Dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Audiensi yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut bertujuan mendorong pemerintah agar mengambil alih inisiatif penyusunan RUU Pemilu dari DPR, yang dinilai lamban dan belum menunjukkan itikad serius untuk membahasnya. Inisiatif ini juga mencakup pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Partai Politik dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yusril mengonfirmasi bahwa usulan koalisi tersebut sejalan dengan kesepakatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Siapa yang akan menjadi pengambil inisiatifnya, apakah DPR atau pemerintah, koalisi masyarakat sipil hari ini memutuskan supaya pemerintah yang mengambil alih,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi politik dalam agenda pemerintahannya. Untuk mempercepat proses, pemerintah akan segera berkoordinasi secara lintas kementerian.

Meskipun draf resmi belum beredar, Yusril menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mulai menghimpun berbagai masukan dan mengkaji substansi RUU tersebut. “Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan sudah mulai juga mengkaji masalah ini, walaupun belum sampai kepada satu draft yang disirkulasikan untuk kita bahas bersama-sama,” imbuhnya.

Dorongan 15 Agenda Reformasi

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya mendorong 15 agenda reformasi sistem pemilu dan partai politik.

“Jadi, salah satu poin yang kami usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu,” ujar Heroik dalam konferensi pers usai audiensi.

Koalisi juga mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan masyarakat sipil untuk menyusun Naskah Akademik dan draf awal RUU Pemilu. Tim tersebut akan berfokus pada empat aspek utama: aktor pemilu, manajemen penyelenggaraan, transparansi, dan penegakan hukum pemilu.

“Dan kami sudah sampaikan ke beliau untuk kemudian ini bisa menjadi satu bahan pertimbangan dan rekomendasi dalam penyusunan naskah akademik dan juga Undang-undang Pemilu yang kami dorong untuk segera dibahas,” tambah Heroik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari berbagai organisasi, antara lain Perludem, Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, Indonesia Corruption Watch (ICW), PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Fakultas Hukum UI.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari Tirto.id

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top