BacaHukum.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan untuk tujuh perkara pengujian formil (proses pembentukan) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang terbuka untuk umum ini akan digelar pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, terdapat lima perkara pengujian formil terhadap UU TNI dan dua perkara terhadap UU BUMN yang akan diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi.
“Pengucapan putusan untuk tujuh perkara pengujian formil ini akan dilakukan dalam satu sidang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Mahkamah terhadap publik,” ungkap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resminya.
Latar Belakang Pemohon
Para pemohon, yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, yayasan hukum, akademisi, dan mahasiswa, menganggap proses legislasi kedua undang-undang tersebut cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai prosesnya tidak transparan, minim partisipasi publik, serta melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rincian Perkara UU TNI:
· Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa.
· Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025: Pemohon adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
· Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
· Perkara Nomor 56 & 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Diponegoro (Undip).
Rincian Perkara UU BUMN:
· Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara.
· Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025: Dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Signifikansi Putusan
Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan DPR sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah, serta para pemohon dan ahli mereka. Sidang putusan ini menjadi penentu akhir atas sah atau tidaknya proses formil pembentukan kedua undang-undang strategis tersebut.
Putusan MK nantinya diprediksi akan menjadi preseden penting bagi penegakan standar prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia. Apabila Majelis Hakim menemukan pelanggaran yang substantif dalam proses pembentukannya, MK berwenang untuk menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional secara formil.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
