BacaHukum com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan memasuki fase penting dengan penetapan dua tersangka dan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk seorang deputi gubernur BI.
Dua Tersangka dari Komisi XI DPR Pada Rabu,7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Penetapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang telah diselidiki sejak Desember 2024 lalu.
Pemeriksaan Saksi Kunci, Termasuk Deputi BI Sehari setelah penetapan tersangka,Kamis (8/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap belasan saksi untuk menguatkan bukti. Salah satu yang dipanggil adalah Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Selainnya, KPK juga memeriksa tiga mantan anggota DPR RI sebagai saksi, yaitu:
- Satori (ST) – (yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka)
- Ecky Awal Mucharam (EAM)
- Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF)
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut.
Daftar Lengkap Saksi yang Diperiksa KPK memeriksa banyak pihak untuk mendalami alur dana dan keterlibatan berbagai institusi.Saksi-saksi lain yang turut diperiksa meliputi:
- Tri Subandoro (TS): Mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia.
- Mohammad Jufrin (MJ): Anggota Badan Supervisi OJK.
- Puji Widodo (PW): Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.
- Pribadi Santoso (PS): Mantan Kepala Departemen Keuangan BI (kini Staf Ahli Dewan Gubernur BI).
- R: Kepala Desa Panongan.
- S: Wiraswasta.
- SP: Kasir Dolarasia Money Changer.
- YS: Pegawai BI bagian legal.
Latar Belakang dan Awal Mula Kasus Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia(PSBI) dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023. Penyidikan ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Desember 2024, yaitu:
- Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024).
Penyidikan terhadap kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ini masih terus berlangsung.
Editor: Tim Bacahukum
sumber: dikutip dari ANTARA
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
