BacaHukum.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Syaratnya, pemerintah sebagai mitra legislasi juga harus menyatakan kesiapan yang sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Menurutnya, pembahasan revisi undang-undang harus didasari pada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Pada dasarnya, kami di Komisi II siap untuk membahas revisi UU Pemilu, asalkan pemerintah juga siap, karena ini harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah,” ujar Dede Yusuf, Senin (8/9/2025).
Dalam wawancara tersebut, Dede juga menyoroti pentingnya peran partai politik dalam melakukan seleksi dan pendidikan politik yang ketat bagi calon legislatif. Ia menekankan bahwa partai politik sebagai pengusung calon memiliki tanggung jawab besar dalam proses kontrol dan penyiapan kader.
“Dalam pelajaran kemarin, tentu sekali lagi controlling-nya adalah kepada partai pengusung. Partai pengusung bisa melakukan seleksi awal kepada mereka-mereka yang akan dijadikan sebagai calon-calon legislator,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dede menambahkan, “Nah, di situlah pendidikan politik penting, diklat-diklat, kepemimpinan, pendidikan politik organisasi itu penting sekali mengambil peran di situ.”
Mengenai wacana batas minimal pendidikan bagi calon anggota legislatif yang tengah menjadi sorotan, Dede Yusuf menyampaikan pandangan kritisnya. Ia menegaskan bahwa gelar kesarjanaan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dan tidak boleh menimbulkan diskriminasi.
Meski berpotensi dimasukkan dalam revisi, Dede berpendapat bahwa tingkat pendidikan tidak selalu menjadi jaminan kualitas dan integritas seorang wakil rakyat.
“Ini mungkin nanti juga akan muncul seperti itu. Menurut saya, dalam masalah soal batas pendidikan ini, tidak selalu menjamin. Kenapa? Banyak orang berpendidikan tinggi, tapi kelakuannya justru tidak baik dan malah tidak sesuai dengan tugas-tugasnya,” tambah Dede.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu akan mencakup berbagai aspek kompleks, mulai dari teknis pemilihan hingga kualifikasi calon, dengan menunggu kesiapan penuh dari pemerintah.
Sumber: dikutip dari Antara
Editor: Tim Baca Hukum
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031).
