BacaHukum.com, Jambi – Kasus penyerahan uang sebesar Rp734.040.000 oleh pengelola Pasar Angso Duo kepada Bendahara Kejaksaan Negeri Jambi sebagai “uang titipan” masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Kota Jambi menyatakan, “Masih terus berproses, saat ini masih tahap penyelidikan, Full Data/Bahan dan Keterangan”.
Dalam artikel sebelumnya, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A. mempertanyakan apakah penyerahan uang ini merupakan ikhtikat baik atau sekadar strategi mengulur waktu. Beberapa poin kritis yang ia soroti:
Tidak Ada Istilah “Uang Titipan” dalam Hukum Pidana
Dikatakan Abdurrahman Sayuti, dalam koridor hukum, tidak dikenal mekanisme “uang titipan” dalam proses pidana. Jika tujuannya mengganti kerugian negara, harus melalui putusan pengadilan (Pasal 18 UU Tipikor), bukan penyerahan sepihak.
Potensi Pengakuan Tidak Langsung
Abdurrahman Sayuti juga menegaskan, Penyerahan uang dapat diartikan sebagai pengakuan adanya kerugian negara. Dalam Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “pengembalian kerugian hanya meringankan, bukan menghapus pidana.
Risiko Konflik Kepentingan bagi Penegak Hukum.
Abdurrahman Sayuti menekankan, Penerimaan uang tanpa dasar hukum berpotensi mengganggu objektivitas penyidikan.
” Kejaksaan harus transparan, Apakah uang ini dicatat sebagai barang bukti, atau hanya “simpanan” tanpa status hukum?” ujarnya.
Berbagai Pertanyaan Kritis pun kini Belum Terjawab, beberapa pemantau publik mengungkapkan, jika tujuannya menutup kerugian negara, mengapa tidak menunggu audit BPK/BPKP?.
” Apakah ini bentuk “lobi halus” agar kasus tidak bergulir serius? Bagaimana Kejaksaan menjamin uang ini tidak memengaruhi independensi penyidikan?”
Kasus ini menjadi ujian integritas penegak hukum. Jika mekanisme “uang titipan” dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaku korupsi untuk menggunakan cara serupa sebagai amunisi pembelaan.
Menanggapi perkasa ini, sudah seharusnya Kejaksaan harus terbuka dan tegas. Transparansi diperlukan agar publik tidak bertanya-tanya: Ada apa di balik uang titipan Rp734 juta ini?
Editor: Prisal Herpani,S.H
Sumber: Analisis hukum Bacahukum.com dan perkembangan kasus terbaru
