BacaHukum.com, Batang Hari – Rangkaian pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I Kabupaten Batang Hari berujung polemik. Sebanyak 1.077 peserta yang dilantik secara resmi oleh Bupati Muhammad Fadhil Arief pada Senin (14/7/2025) di Taman Wisata Alun-Alun Aek Meliuk, Muara Bulian, justru tidak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK mereka.
Menurut keterangan beberapa peserta kepada BacaHukum.com, penahanan SK ini diduga terkait insiden pelepasan balon yang dilakukan sebelum waktunya saat acara pelantikan.
“Kami sudah resmi dilantik, tapi SK-nya tidak diberikan. Petugas di lokasi menyatakan bahwa Bupati memerintahkan penahanan SK karena balon sudah dilepaskan sebelum ada perintah resmi,” ujar seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
“Saat sesi foto, balon masih kami pegang. Namun, beberapa peserta melepaskannya setelah mendengar hitungan dari protokoler, yang sebenarnya hanya aba-aba untuk pengambilan foto, bukan pelepasan balon. Mungkin Bupati merasa acara menjadi tidak tertib,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BacaHukum.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari terkait kebijakan penahanan SK tersebut.

Semoga SK cepat diberikan dan adik adik P3K bisa berfoto sambil pegang SK
Tindakan yg tidak pantas dilakukan oleh Bupati, biarlah balon terbang Krn kegembiraan mereka..
Seharusnya bupati mencari penyebab diterbangkan nya balon..
Knp sang protokol tidak waspada dgn keadaan…tidak biasanya protokol memandu utk sesi berfoto, biarlah fotografer nya memandu hitungan utk berfoto…
Berjiwa kerdil juga tu
Sebenarnya acara pelepasan balon itu saja kurang tepat, karena dapat menimbulkan pencemaran pada lingkungan,