Penetapan TSK Dona di Polsek Pamenang Picu Silang Pendapat Antara Kasat Reskrim dan Kuasa Hukum

BacaHukum.com, Merangin – Proses penetapan tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) yang melibatkan Alni Dona Silvia binti Kamal di Polsek Pamenang, Kabupaten Merangin, diduga mengandung malprosedur.

Dugaan ini muncul setelah diterbitkannya surat penetapan Dona sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Merangin pada 29 April 2025 dengan Nomor: S.Tap/05/IV/RES.1.11./2025/Reskrim. Surat tersebut merujuk pada laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/09/III/2025/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 7 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/III/RES.1.11./2025 tertanggal yang sama. Kasus ini terkait kejadian di Kelurahan Pamenang pada 30 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H., membantah adanya malprosedur dalam penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur. Surat penetapan tersangka dikeluarkan setelah melalui proses hukum yang benar,” tegas Mulyono saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (2/7) malam.

Namun, kuasa hukum Dona mengklaim dan menyoroti kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan Laporan Polisi yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama (7 Maret 2025) dengan perintah penyidikan sehingga mengindikasikan pelanggaran prosedur.

berdasarkan Hukum Acara Pidana, tahapan penyelidikan dan gelar perkara harus dilakukan lebih dahulu sebelum dilakukn Penyidikan.Kuasa Hukum menilai penyidik polres Merangin seperti ugal-ugalan dalam menetapkan Klien mereka sebagai tersangka.

Selain itu, mereka (kuasa hukum) juga mempertanyakan kewenangan Kasat Reskrim Polres Merangin dalam menerbitkan surat penetapan tersangka, sedangkan Laporan polisi dan proses hukum dilakukan di Polsek Pamenang.

Menyikapi hal ini, kuasa Hukum Dona telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangko untuk membatalkan penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum.

Laporan: Tim BacaHukum.com Merangin
Editor: Prisal Herpani, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top