BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi inisial 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank pemerintah pada periode 2020–2024.
Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dikutip dari media ANTARA, menyatakan bahwa ke-13 inisial tersebut adalah CBH (Catur Budi Harto), IU (Indra Utoyo), DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dari 13 orang tersebut, dua di antaranya telah diidentifikasi yaitu Catur Budi Harto (CBH) sebagai Mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Indra Utoyo (IU) sebagai mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
“Benar, kami telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan,” ujar Fitroh, dikutip dari ANTARA.
Hingga saat ini terhadap perkembangan Perkara, KPK telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk Penggeledahan di Kantor BRI Pusat, Jakarta (26 Juni 2025), Pemeriksaan saksi, termasuk Catur Budi Harto (26 Juni 2025), Penyidikan resmi kasus pengadaan mesin EDC (26 Juni 2025) dan Pencekalan 13 orang sejak 30 Juni 2025.
Terkait kerugian atas tindak pidana korupsi pada Bank BRI ini, Pada 1 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa Total nilai proyek pengadaan EDC: Rp2,1 triliun dan Kerugian negara sementara: Rp700 miliar atau 30 persen dari total proyek.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lebih lanjut,” tambah Fitroh.
Kemudian saat ditanya terkait identitas 11 orang lainnya, KPK menyatakan belum dapat mengungkap identitas lengkap 11 orang lainnya karena penyidikan masih berlangsung.
editor: tim redaksi BacaHukum.com