Dicekal KPK, Indra Utoyo Tegaskan Kasus EDC Tak Berhubungan dengan Allo Bank

BacaHukum.com – Jakarta – Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Indra Utoyo termasuk dalam daftar 13 orang yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Selain dirinya, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, juga telah dipanggil KPK terkait kasus ini.

“Betul (dicekal). Proses yang dilakukan KPK ini, sejauh yang saya ketahui, terkait dengan peran saya sebagai Direktur Digital dan IT BRI,” jelas Indra dikutip dari media online Kontan.co.id, Rabu (2/7).

Indra Utoyo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital, IT dan Operation BRI pada periode 2017–2022. Sementara itu, KPK menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC terjadi dalam rentang waktu 2020–2024.

Indra menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan Allo Bank, yang saat ini ia pimpin. “Kita hormati dan ikuti proses yang berjalan di KPK,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut mengonfirmasi bahwa Indra termasuk dalam daftar orang yang dicekal terkait kasus ini. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 700 miliar.

“Iya, yang bersangkutan juga dicekal,” kata Johanis melalui pesan singkat, Rabu (2/7).

Namun, Johanis belum dapat membeberkan lebih detail mengenai keterlibatan Indra dalam kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.

“Nanti pada saat penetapan status tersangka akan diketahui apakah (Indra Utoyo) layak dijadikan tersangka atau sebatas saksi,” tegasnya.

Editor: Tim BacaHukum.com
Sumber: Kontan.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top