Hari Adat Melayu Jambi ke-747: Sinergi Budaya dan Pemerintahan Diperkuat

BacaHukum.com, Kota Jambi– Peringatan Hari Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747 menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi dengan pemerintah dalam pelestarian budaya dan pembinaan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua LAM Jambi, Datuk Temenggung Putro Jayo Diningrat Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA), dalam acara puncak peringatan yang digelar di EV. Garden Kota Jambi, Jumat (27/6/2025).

Sejak dilantik tahun 2021, LAM Jambi aktif menjalin kemitraan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Baznas Jambi, OPD Pemprov Jambi, organisasi vertikal, hingga media massa. MoU terbaru dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, yang ditandatangani pada hari ini, semakin menegaskan peran LAM dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum nasional.

“Alhamdulillah, semangat panitia luar biasa. Tahun ini kami menghadirkan beragam lomba dan kuliner khas Melayu Jambi. MoU dengan Kanwil HAM adalah langkah strategis untuk memperluas peran LAM dalam membimbing masyarakat dan menjaga kelestarian budaya,” ujar HBA.

Acara yang mengusung tema “Menyongsong Tujuh Setengah Abad Melayu Jambi, Merajut Budaya Agar Dak Lapuk Dek Hujan, Dak Lekang Dek Panas, Menuju Jambi Mantap 2030 dan Indonesia Emas 2045” ini dihadiri oleh Forkopimda Jambi, bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, tokoh adat, dan masyarakat. Tema tersebut mencerminkan komitmen LAM Jambi untuk menjaga warisan budaya lokal agar tetap relevan di tengah modernisasi.

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, yang hadir dalam acara, menyampaikan apresiasi atas kontribusi LAM.

“Kami mendorong pemberdayaan hukum adat hingga tingkat desa dan kecamatan, sebagai solusi sosial yang selaras dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

HBA juga menekankan pentingnya melibatkan generasi muda dalam pelestarian adat.

“Inilah saatnya kita menjunjung adat, merawatnya, dan menjadikannya fondasi harmoni kehidupan berbangsa,” pungkasnya.

Penulis: Tim Bacahukum.com

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top