BacaHukum.com, Muara Bulian – Menanggapi Perkataan aturan Perlindungan konsumen menyesatkan, PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyampaikan apresiasi atas pemberitaan sejumlah media yang telah meliput perkembangan terkait perusahaan.
“Kami memahami peran pers sebagai kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pelayanan publik, FIFGROUP senantiasa terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari masyarakat maupun media,” ungkap Yandrizaldi selaku Branch Head FIF Muara Bulian dalam permohonan hak jawabnya.
Melalui surat permohonan hak jawab berkaitan dengan pemberitaan yang beredar pada Rabu, 25 Juni 2025, perihal tindakan salah seorang karyawan FIFGROUP Cabang Muara Bulian, Branch Head FIF Muara Bulian menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
- Benar bahwa pihak yang bersangkutan (inisial PR) merupakan karyawan bagian penagihan FIFGROUP Cabang Muara Bulian.
- Berdasarkan pemeriksaan internal, pernyataan kontroversial yang menyebut “Perlindungan Konsumen adalah ajaran sesat” diucapkan oleh PR saat melakukan proses penagihan kepada nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran selama 69 hari.
- FIFGROUP secara tegas menolak dan menyesalkan pernyataan tersebut. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan dan komitmen kami dalam menjunjung tinggi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- PR telah diberikan sanksi teguran resmi sebagai bentuk penegakan disiplin
- Tim FIFGROUP Cabang Muara Bulian telah melakukan mediasi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Selanjutnya dalam surat permohonan Hak jawab, FIFGROUP menyampaikan jika FIF GROUP menjamin seluruh proses penagihan dilaksanakan sesuai regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlandaskan prinsip etika dan profesionalitas.
Sebagai komitmen nya terhadap konsumen, ia mengatakan kalau Perusahaan senantiasa siap memberikan solusi terbaik bagi konsumen yang menghadapi kendala pembayaran, sesuai ketentuan berlaku.
” Apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai prosedur, konsumen dapat melaporkan melalui WhatsApp: 0895-21500-343 atau Layanan Telepon: 1500-343,” ujarnya.
” FIFGROUP mengutamakan pelayanan prima (excellent service) kepada seluruh nasabah dan akan terus meningkatkan kualitas SDM serta pengawasan operasional,” tutupnya.