Bacahukum.com, BUNGO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo dan DPRD setempat didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan perizinan dan ketertiban umum, termasuk Zeus Cafe. Tuntutan ini mengemuka setelah sejumlah laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional, Peredaran/penjualan Minuman Berakohol dan aktivitas yang mengganggu ketenangan warga.
Menurut seorang praktisi hukum di Bungo, Chris Januari,S.H.,MH.,C.L.A mengatakan “Pada dasarnya, konsep perizinan adalah sesuatu yang dilarang tetapi boleh dilakukan dengan syarat tertentu. Jika syarat itu dilanggar, maka status usaha tersebut otomatis ilegal.” Ia menegaskan, pelanggaran izin berimplikasi pada sanksi administratif, pidana, hingga tuntutan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik menilai, sidak yang selama ini dilakukan oleh DPRD Bungo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perizinan harus lebih substansial, tidak sekadar pencitraan.
“Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata seperti penutupan sementara atau pencabutan izin. Jangan sampai hanya teguran tanpa follow-up,” ujar seorang pemuda yang juga merupakan Praktisi Hukum yang aktif mengawasi kebijakan publik di Bungo.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Aktivis dan Masyarakat Muara Bungo meminta Bupati Bungo untuk dapat mengevaluasi Kinerja Kadis Perizinan dan Satpol PP Bungo.
Kemudian mereka juga meminta Bupati Bungo Dedi Putra melakukan audit terhadap kinerja instansi terkait dalam pengawasan izin usaha, terutama hiburan malam.
“Jika ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai oknum aparat terindikasi melindungi pelaku usaha nakal,” tegas salah satu aktivis Bungo yang berkomentar pada salah satu WhatsApp Group (WAG) pasca membaca artikel Media Bacahukum.com Senin (23/6).
” Transparasi hasil sidak dan pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui tindakan hukum yang diambil. Jika pelanggaran terbukti, sanksi tegas seperti denda besar, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha harus diberlakukan,” lanjut praktisi Hukum.
Dampak Pembiaran
Pengamat hukum setempat memperingatkan, pembiaran pelanggaran izin dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bungo.
” Jika Pemda lamban bertindak, ini bisa jadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di sektor usaha lainnya,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Pemda dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan ketertiban dan kepastian hukum di sektor hiburan malam.