Hiburan Malam di Bungo Harus Ditutup Jika Terbukti Melanggar

Bacahukum.com, Muara Bungo – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bungo diminta tegas menindak tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan, termasuk Zeus Cafe. Jika pelanggaran dibuktikan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diberlakukan untuk menciptakan efek jera.

Masyarakat menantikan langkah konkret dari Pemda dan DPRD Bungo dalam mengawasi operasional tempat hiburan.

“Sidak tidak boleh sekadar pencitraan. Harus ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, seperti penutupan atau pencabutan izin,” tegas seorang pemuda di Bungo yang juga merupakan pengamat kebijakan publik.

Tuntutan ini muncul setelah sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan jam operasional, ketertiban umum, atau aturan perizinan di beberapa tempat hiburan, termasuk Zeus Cafe. Publik meminta transparansi hasil pemeriksaan dan kepastian hukum agar pelaku usaha patuh pada regulasi.

“Jika Pemda dan DPRD lamban bertindak, ini bisa dianggap pembiaran dan merusak tata kelola hiburan yang sehat di Bungo,” tambahnya.

Tuntutan Masyarakat:

Menanggapi permesalahan ini, Masyarakat Bungo meminta Pemkab dan DPRD Bungo melakukan Pemeriksaan secara Transparan Hasil sidak harus diumumkan ke publik, meminta Sanksi Tegas, Mulai dari denda, penutupan sementara, hingga pencabutan izin bagi pelanggar berat dan meminta Pengawasan Berkala hindari praktik pelanggaran berulang.

” Pemda Bungo diharap segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkas salah satu aktivis setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top