Bacahukum.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang pemberian pembebasan bersyarat dan penghargaan bagi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan besar dan terorganisir dengan memberi insentif hukum bagi pelaku yang bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana.
Mekanisme dan Syarat Penghargaan
Berdasarkan Pasal 4 PP ini, justice collaborator berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana dapat memperoleh manfaat berupa:
- Keringanan hukuman,
- Pembebasan bersyarat,
- Remisi tambahan, atau
- Pemenuhan hak narapidana lainnya.
Syarat Substantif:
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
- Keterangan yang diberikan harus signifikan dalam mengungkap kejahatan.
Syarat Administratif:
- Melampirkan identitas diri.
- Surat pernyataan:
- Bukan pelaku utama,
- Mengakui perbuatan,
- Bersedia bekerja sama dengan penyidik/penuntut umum,
- Tidak melarikan diri.
Prosedur Pengajuan
Permohonan diajukan kepada:
- Penyidik,
- Jaksa Penuntut Umum, atau
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah itu, terpidana harus lolos pemeriksaan substantif dan administratif (Pasal 29 Ayat 1) serta mendapatkan rekomendasi khusus dari LPSK.
Perbedaan Penghargaan Berdasarkan Status
Terpidana: Dapat memperoleh pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.
Tersangka/Terdakwa:
- Penghargaan terbatas pada pemisahan tempat tahanan atau fasilitas khusus, tanpa pembebasan bersyarat.
- Berhak memberi kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain (Pasal 17 Ayat 1).
Tujuan Kebijakan
PP ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi dalam kasus-kasus kompleks, seperti korupsi, narkotika, atau kejahatan transnasional, dengan memanfaatkan kesaksian pelaku yang bekerja sama.
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com
Sumber: dikutip dari ZonaBerita