Mahkamah Agung Nyatakan Sorbatua Siallagan Bebas, Tolak Kasasi JPU

Bacahukum.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan Sorbatua Siallagan bebas pada Selasa (17/6/2025). Keputusan ini disambut sukacita oleh keluarga dan tim advokasi Sorbatua.

“Kami bersyukur kepada Tuhan dan Leluhur karena Bapak akhirnya dinyatakan bebas. Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” ujar Jerni Siallagan, putri Sorbatua, dilansir dari Kompas.com via telepon, Selasa malam.

Audo Sinaga, Penasihat Hukum Sorbatua, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilainya mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai tujuan hukum.

Audo menegaskan, kasus Sorbatua hanyalah satu dari banyak contoh kriminalisasi terhadap pejuang tanah adat akibat absennya negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. “Kami mendesak negara memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat,” tegas Audo, yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN).

Menurutnya, penolakan kasasi JPU Kabupaten Simalungun membuktikan bahwa laporan terhadap Sorbatua bukanlah tindak pidana murni, melainkan terkait posisinya sebagai tetua adat.

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah hidupnya,” jelas Audo dalam keterangan tertulis.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula pada 23 Maret 2024, ketika Sorbatua diculik oleh pihak tak dikenal saat membeli pupuk. Belakangan terungkap, pelakunya adalah Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada 14 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua atas tuduhan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Simalungun—yang merupakan wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari. Meski salah seorang hakim memberikan dissenting opinion yang mengusulkan pembebasan, vonis tetap dijatuhkan.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sorbatua tidak bersalah (ontslag van alle rechtsvervolging). Keputusan MA kini mengukuhkan status bebas Sorbatua.

“Kemenangan ini adalah milik seluruh masyarakat adat,” pungkas Audo.

Sumber: Kompas.com
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top