Dari Tiga Jadi Tujuh Tersangka: Kasus Korupsi Proyek Pasar Tebo Kian Terungkap

BacaHukum.com, Tebo – Setelah tiga orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, kini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek tersebut, yang dibiayai dari APBD 2023. Keempat tersangka tersebut adalah HA, DH, HM, dan PS. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2025, sekitar pukul 11.50 WIB di Kantor Kejari Tebo. Mereka langsung ditahan setelah melalui proses ekspose internal oleh Tim Jaksa Penyidik.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Bukti-bukti awal dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Ridwan, seperti dikutip dari media NKRIPOST.

Surat penetapan tersangka masing-masing dikeluarkan dengan nomor:

  1. TAP-06/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HA,
  2. TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama DH,
  3. TAP-07/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HM,
  4. TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama PS.

Berdasarkan surat perintah resmi dari Kajari Tebo, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025, di Rutan/Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Keempat Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dan Pasal Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kajari.

Lebih jauh Kajari menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak.

“Penyidikan ini belum berhenti. Kami masih mendalami perkara untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ridwan.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo dan satu kontraktor.

Editor: Redaksi bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top