Bacahukum.com, Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa rencana pengurangan luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini disampaikan merespons usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) yang mengusulkan perubahan aturan tersebut.
Fahri menyatakan, ketentuan hukum yang berlaku menetapkan standar minimal luas rumah layak huni adalah 36 meter persegi, bukan 18 meter persegi. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperkuat aturan ini melalui putusan yang menolak perubahan standar tersebut.
“Tidak boleh. Itu bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2011. Kalau ada pihak swasta yang mau membangun rumah berukuran lebih kecil, silakan, tetapi itu bukan bagian dari program pemerintah,” tegas Fahri di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia menekankan bahwa program perumahan pemerintah harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni. “Kami tidak sekadar membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup penghuninya. Setiap tahun, kami berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan rumah subsidi sehat, hijau, dan nyaman,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak Menteri Ara menyatakan bahwa usulan rumah subsidi 18 meter persegi bukan untuk menggantikan aturan yang ada, melainkan sebagai alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan yang membutuhkan hunian terjangkau.
Fahri juga mengungkapkan bahwa Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo berfokus pada tiga strategi utama:
- Renovasi kawasan pesisir,
- Pengembangan perumahan desa,
- Pembangunan rumah vertikal (rusunawa).
“Inti rekomendasi Satgas adalah mengurangi kemiskinan, menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program perumahan yang terstruktur,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com