BacaHukum.com, Sarolangun – Kasus dugaan penadahan yang melibatkan RD (27), warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, menimbulkan kejanggalan. Sejumlah oknum warga diduga memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan masyarakat dan menawarkan penyelesaian damai melalui “jalur khusus” ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh.
Tiga warga berinisial MH (45), HN (48), dan HL (44) disebut sebagai pihak yang mengklaim mampu memediasi perdamaian antara keluarga RD dengan Kapolsek Pauh. Namun, syaratnya, keluarga korban diminta mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp4 juta, Rp7 juta, hingga Rp15 juta.
Menurut kesaksian istri RD, Dea, MH dan HN sempat meminta Rp15 juta dengan iming-iming kasus suaminya akan diselesaikan secara damai.
“Benar, Pak. Saya diminta Rp15 juta dengan janji akan ada surat perdamaian usai berurusan dengan Polsek Pauh,” ujar Dea via pesan WhatsApp kepada awak media.
Setelah negosiasi, jumlah tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp12 juta. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada bukti realisasi perdamaian maupun surat yang dijanjikan.
Kasus ini memantik pertanyaan serius terkait transparansi proses hukum dan potensi pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu. Masyarakat mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dan pemerasan dalam kasus ini. (tim)