SAROLANGUN | BACAHUKUM.COM – Kebakaran kembali terjadi di sumur minyak ilegal yang berlokasi di area konsesi PT. AAS pada Senin (16/6/2025). Insiden ini berpusat di kawasan perbatasan tiga kabupaten: Sarolangun (Jambi), Batanghari (Jambi), dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan). Meskipun api berhasil dipadamkan, kejadian ini memperlihatkan kembali ancaman aktivitas penambangan liar terhadap keselamatan dan lingkungan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa tim gabungan—termasuk Satreskrim, Intelkam, dan KPHP Unit VIII—telah melakukan pemeriksaan lokasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kebakaran terjadi di sumur minyak ilegal yang diduga aktif beroperasi. Saat tim tiba, api telah padam, tetapi kami menemukan sisa struktur kayu dan besi yang hangus,” jelas Yosua dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan pemetaan KPHP Unit VIII, titik kebakaran secara administratif masuk wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meski secara geografis sangat dekat dengan Sarolangun dan Batanghari.
Yosua menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pemilik sumur ilegal tersebut dan sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait.
“Kami sedang mendalami modus operandi, jaringan, dan apakah ada keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan tetap berjalan meski tidak ada korban jiwa,” tegasnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
“Tidak ada toleransi untuk praktik semacam ini. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan KLHK untuk memastikan penertiban,” imbuh Yosua.
Kejadian ini menguak kembali persoalan eksploitasi minyak ilegal di wilayah perbatasan, yang sering kali melibatkan jaringan terorganisir. Selain risiko kebakaran, aktivitas ini juga menimbulkan pencemaran tanah dan air, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan royalti.
Pihak berwenang mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polres Sarolangun atau dinas terkait.
Laporan: Yogi
Editor: Prisal Herpani,S.H
Sumber: Humas Polres