Tekad Zero Narkoba: 100 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

BacaHukum.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Sebanyak 100 warga binaan dengan kategori high risk dalam jaringan pengedaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6).

Hingga saat ini, dikutip dari media online Tintanusantara.co.id, total sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan maximum dan super maximum security sejak kepemimpinan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan progresif dan akselerasi program zero narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.

“Target kami adalah mengurangi hingga menghilangkan sama sekali (zero) peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, yang juga berdampak pada masyarakat luas. Di sisi lain, warga binaan yang dipindahkan ini diharapkan dapat mengalami perubahan perilaku setelah mendapatkan pengamanan ketat dan pembinaan intensif di Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.

Rika menegaskan bahwa proses pemindahan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), meliputi penyidikan, penyelidikan, dan assessment menyeluruh. “Ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu memastikan mereka menyadari kesalahan, tidak mengulanginya, dan tidak memberi dampak negatif di lingkungan Lapas. Seperti selalu ditegaskan Pak Menteri, zero narkoba dan zero HP adalah harga mati,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar setelah menjalani masa pembinaan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai insan yang bertanggung jawab, mandiri, dan berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.

Pemindahan 100 warga binaan high risk ini dilaksanakan oleh Ditjen Pemasyarakatan dengan pengawalan 200 personel gabungan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Kanwil Ditjenpas Sumut, serta Satuan Brimobda Sumatera Utara. Operasi ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di dalam Lapas.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top