Uang Titipan di Kasus Korupsi Angso Duo: Itikad Baik atau Upaya ‘Beli Waktu’?

BacaHukum.com, Jambi – Penyerahan uang sebesar Rp734.040.000 oleh pengelola Pasar Angso Duo kepada Bendahara Kejaksaan Negeri Jambi sebagai “uang titipan” memantik perdebatan. Apakah ini bentuk itikad baik atau justru upaya halus untuk memengaruhi proses hukum?

Fakta Kasus

Beberapa hari lalu, pengelola Pasar Angso Duo menitipkan uang senilai Rp734 juta ke Kejaksaan Negeri Jambi. Mereka mengklaim ini sebagai bentuk keseriusan mendukung proses hukum. Namun, dalam koridor hukum, istilah “uang titipan” tidak dikenal. Yang ada adalah uang pengganti (Pasal 18 UU Tipikor), yang baru berlaku setelah putusan pengadilan.

Analisis Hukum: Titipan atau Pengakuan?

Dalam ketentuan hukum, tidak ada regulasi yang mengatur “uang titipan” dalam proses pidana. Jika tujuannya untuk mengurangi kerugian negara, seharusnya mekanismenya melalui putusan pengadilan, bukan penyerahan sepihak.

Hal tersebut dikarenakan merupakan suatu tindakan pengakuan tidak Langsung jika Penyerahan uang bisa diartikan sebagai pengakuan adanya kerugian negara.

Dalam pasal 4 UU Tipikor jelas menyatakan, pengembalian kerugian hanya meringankan, bukan membebaskan dari jerat hukum. Dengan demikian, artinya Risiko bagi Penegak Hukum. Hal ini dikarenakan penerimaan uang tanpa dasar aturan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kejagung perlu transparan, apakah uang ini dicatat sebagai barang bukti atau hanya “simpanan” tanpa status hukum?

Dari persoalan ini menyebabkan timbulnya beberapa pertanyaan kritis diantaranya;

  1. Jika uang ini untuk menutup kerugian, mengapa tidak menunggu audit BPK/BPKP?
  2. Apakah ini upaya “lobi halus” agar kasus tidak bergulir serius?
  3. Bagaimana Kejaksaan menjamin uang ini tidak memengaruhi objektivitas penyidikan?

Jangan Ada Dua Mata Ukuran

Kasus ini ujian bagi penegak hukum. Jika “uang titipan” dibiarkan tanpa klarifikasi, bisa jadi preseden buruk: pelaku korupsi akan berbondong-bondong “menitip uang” demi amunisi pembelaan.

Kejaksaan harus buka suara. Transparansi adalah kunci agar publik tidak bertanya-tanya: ada apa di balik uang titipan ini?

#StopKorupsi #KejaksaanTransparan #HukumTanpaTeBusan

Penulis adalah pengamat hukum dan antikorupsi. Opini ini merupakan pandangan pribadi.

Editor: Prisal Herpani, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top