Gubernur Al Haris Tegaskan Penertiban PKL Talang Banjar sebagai Wujud Kecintaan Terhadap Kota Jambi

BacaHukum.com, Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar bukanlah bentuk pengusiran, melainkan upaya penataan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengganggu fungsi jalan dan saluran air. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel bersama Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan tim terpadu sebelum pelaksanaan penertiban, Selasa (10/06/2025) pagi.

“Ini adalah bentuk kecintaan kita terhadap Kota Jambi. Bukan mengusir, tapi menata agar semua tertib. Jangan sampai ada genangan air atau gangguan lalu lintas. Kalau kita cinta Jambi, maka harus mau diatur,” tegas Al Haris.

Gubernur menjelaskan, penataan PKL bertujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat. “Dengan lokasi yang lebih teratur, estetika kota meningkat, lingkungan jadi nyaman, dan pendapatan pedagang pun bisa lebih optimal karena tempatnya strategis,” ujarnya.

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi Jambi siap berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan proses penertiban berjalan humanis. “Kami akan lakukan secara bertahap dengan sosialisasi dan relokasi yang tepat. Provinsi siap memback-up upaya ini,” tambah Al Haris.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa penertiban ini sejalan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Jalan Orang Kayo Pingai. “Kawasan ini akan dilengkapi drainase tertutup, pedestrian, dan median jalan untuk mendukung keindahan dan kenyamanan kota,” jelasnya.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi langkah awal menciptakan ruang publik yang lebih baik. Kami ingin Talang Banjar menjadi contoh tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkas Maulana.

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top