BacaHukum.com, Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Penandatanganan berlangsung di SMKN 1 Kota Jambi, Selasa (10/06/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam proses penerimaan siswa baru. Meski sistem saat ini dinilai cukup baik, ia menyatakan masih diperlukan pembenahan agar lebih adil dan transparan.
“Setiap tahun kita terus berupaya memperbaiki proses penerimaan siswa baru. Kita ingin SPMB ini berintegritas agar hasilnya berkualitas. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan secara konsisten,” tegas Al Haris.
Gubernur juga menyoroti pentingnya koordinasi antara sekolah dan masyarakat dalam proses pendaftaran. Ia mendorong agar semua anak didaftarkan ke berbagai sekolah untuk memperluas peluang diterima, sekaligus menghindari praktik ‘titipan’ yang merusak keadilan.
“Kita harus pastikan tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang tidak bersekolah. Jika ada anak yang tinggal dekat dengan sekolah, saya minta agar mereka diterima,” ujarnya.
Selain itu, Al Haris mengimbau orang tua tidak memaksakan anak masuk sekolah unggulan jika kemampuan akademiknya belum memadai.
“Memaksakan anak ke sekolah dengan standar tinggi, padahal kemampuannya belum cukup, itu sama saja menyiksa mereka,” tegasnya.
Isi Komitmen Bersama:
- Menjamin SPMB berintegritas dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
- Memastikan SPMB berbasis teknologi informasi yang bersih, berkualitas, tepat waktu, bebas pungli, dan gratifikasi.
- Menjamin pelaksanaan SPMB kondusif, aman, tertib, bebas intervensi, serta sesuai peraturan dan kode etik.
Editor: Prisal Herpani,S.H