BacaHukum.com, Muara Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo, melalui Bupati H. Dedy Putra, SH., M.Kn., secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh camat di wilayah setempat untuk segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Surat bernomor 540/548/SDA tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menindaklanjuti surat dari Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025 perihal pemberitahuan aktivitas PETI.
Dalam surat tersebut, Bupati Dedy Putra memerintahkan para camat untuk Menginstruksikan lurah, rio, kepala kampung, dan ketua RT agar segera mengedukasi masyarakat dan menghentikan segala bentuk kegiatan PETI, khususnya yang menggunakan alat berat dan melaporkan perkembangan tindakan pencegahan ke pemerintah daerah.
Bupati menegaskan bahwa jika himbauan ini tidak diindahkan, Satuan Tugas (Satgas) bersama Forkopimda akan turun tangan untuk melakukan tindakan hukum tegas. Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolres Bungo guna memperkuat koordinasi penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Bungo menyatakan keseriusannya dalam memberantas PETI demi menjaga kelestarian alam, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk turut serta mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penambangan ilegal.
Editor: Prisal Herpani,S.H