Batang Hari, Baca hukum.com – Kebijakan Diskominfo Batang Hari, Provinsi Jambi, dinilai kontradiktif, ingin menegakkan aturan, tetapi justru tidak beraturan.
Beberapa wartawan di Kabupaten Batang Hari menyatakan kekecewaan terhadap penerapan aplikasi PAKEM sebagai syarat kerja sama media dengan Diskominfo pada 2025. Aturan ini dianggap mempersulit kolaborasi pemerintah daerah dengan media, terutama bagi outlet lokal.
Aplikasi PAKEM mewajibkan media melengkapi persyaratan administratif ketat untuk mendapatkan kerja sama publikasi. Jika tidak terpenuhi, pengajuan langsung ditolak. Supan Sopian, salah satu wartawan senior, menilai kebijakan ini tidak hanya membatasi ruang gerak media tetapi juga bertentangan dengan semangat UU No. 40/1999 tentang Pers.
“Ini aturan sepihak yang mempersempit media, sementara tidak ada dasar hukumnya. Jelas ini dibuat untuk mempersulit, bahkan mengeliminasi media lokal kecil,” tegas Supan.
Ia menduga ada motif terselubung.
“Kalau Diskominfo benar-benar transparan, bukalah konferensi pers terbuka. Beberkan rincian anggaran, tunjukkan media mana yang paling diuntungkan. Jangan-jangan mereka takut ketahuan permainan di baliknya.” Ujarnya.
Supan Sopian juga menyoroti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat kerja sama. Menurutnya, aturan ini tidak relevan dan berpotensi meminggirkan wartawan lokal.
“Ini seperti alat untuk membatasi akses media terhadap kerja sama dengan pemda. Wartawan Batanghari semakin tersingkir,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Media hadir sebagai penyeimbang dan penyedia informasi, bukan sekadar langganan pemerintah. Tapi faktanya sekarang, media lokal justru terbuang.”
Azwar, wartawan lainnya, mengkritik ketidaktransparanan anggaran publikasi Diskominfo yang mencapai miliaran rupiah.
“Seharusnya anggaran ini mensejahterakan wartawan lokal. Tapi sampai sekarang, tidak ada transparansi daftar penerima maupun besaran dana yang dialokasikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, “Diskominfo wajib transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak mengaudit dan mengontrol penggunaan anggaran ini.”
Sejumlah wartawan juga mempertanyakan keabsahan aplikasi PAKEM. “Apakah ini benar-benar kebijakan resmi atau sekadar proyek untuk mengeruk keuntungan tertentu? Kenapa media lokal justru dipersulit, sementara media besar diuntungkan?”
Kekecewaan ini menguatkan tudingan bahwa Diskominfo Batanghari tidak menjalankan prinsip tata kelola informasi yang sehat. Wartawan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini serta keterbukaan penuh atas alokasi anggaran publikasi. (tim)