BacaHukum.com – Jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dan menahan Herman Susilo, Direktur CV Rafanda Al Razaak (RAR), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center pada 2024 yang tidak selesai dikerjakan.
Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur pada 2024 bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, pada 14 April 2025, Kejari Karimun telah menetapkan Rusmadi alias Jhon Kampar sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Jaksa penyidik dari Pidsus Kejari Karimun menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama HS (Herman Susilo, red) selaku Direktur CV RAR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur pada 2024. Penetapan tersangka ini sesuai hasil pengembangan yang kita lakukan. Dan, penetapan tersangka ini sesuai dengan surat nomor: PRINT-682/L.10.12/Fd.2/05/2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, melalui Kasi Pidsus, Dedi Januarto Simatupang, dilansir dari media online Batam Pos.
Dalam perkara ini, Dedi menambahkan bahwa pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur pada 2024 tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Padahal, sebagai pemenang tender, CV RAR telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total nilai proyek, yakni Rp294.800.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
“Peran tersangka HS dalam perkara ini adalah sebagai Direktur CV RAR, pemenang tender yang menandatangani kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun 2024 untuk pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kundur Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa tersangka HS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka R alias JK (Rusmadi alias Jhon Kampar, red) tanpa dasar hukum. Meskipun CV RAR sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan justru dilakukan oleh tersangka R alias JK yang bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka HS bersama tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur 2024. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan perkara secara maksimal,” tegas Dedi.
Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini juga sebagai peringatan keras agar praktik pinjam bendera atau perusahaan dalam proyek pemerintah di Kabupaten Karimun tidak terulang. Sebab, dalam kasus ini, direktur perusahaan dan pihak yang meminjam bendera akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sumber: Batampos
Editor: Prisal Herpani,S.H