Tebo, BacaHukum.com – Kepala Desa (Kades) Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kegiatan dengan nominal fantastis yang tidak transparan dalam laporan keuangan desa selama periode 2022 hingga 2024.
Rincian Anggaran yang Dipertanyakan??
Berdasarkan penelusuran tim investigasi BacaHukum.Com, berikut beberapa pos anggaran yang mencurigakan:
Tahun 2022
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dilakukan -12 kali pencairan-dengan total Rp35.700.000 tanpa kejelasan penerima.
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
- Pengadaan alat pertanian dan penggilingan padi/jagung (2 kegiatan) senilai:
- Rp27.549.400
- Rp49.080.000
4. Peningkatan Produksi Peternakan
5. Pembelian alat dan kandang ternak (2 kegiatan) senilai:
- Rp71.000.000
- Rp4.320.000
Tahun 2023
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa) 3 kegiatan dengan total anggaran Rp198.631.200dengan rincian;
- Rp147.705.000
- Rp7.326.200
- Rp43.600.000.
Tahun 2024
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan yakni 5 kegiatan dengan total anggaran Rp109.124.000 dengan rincian;
- Rp5.500.000
- Rp51.225.000
- Rp11.099.000
- Rp29.040.000
- Rp12.260.000.
Beberapa warga desa yang dikonfirmasi menyatakan, realisasi fisik kegiatan tidak sesuai dengan laporan Mereka mendesak Kades Tegal Arum untuk lebih transparan dalam pertanggungjawaban keuangan desa.
“Saya meminta agar laporan keuangan desa dibuka ke publik. Jangan sampai ada yang disembunyikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, saat dikonfirmasi, Kades Tegal Arum memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Merespon hal ini pun, sejumlah pihak mendesak agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melakukan pengawasan ekstra ketat, Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten segera mengaudit laporan keuangan Desa Tegal Arum dan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo dan Aparat Penegak Hukum memeriksa dugaan ini secara hukum.
Untuk diketahui, jika dugaan ini terbukti, Kades Tegal Arum bisa terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Selpi Bacahukum.com
Contact Redaksi: 082377120031