Muara Bungo, BacaHukum.com – Sebuah gudang penyimpanan berbagai jenis minuman beralkohol diduga masih beroperasi secara bebas di Kelurahan Manggis, Kecamatan Batin III, Muara Bungo. Gudang tersebut, yang tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 667/IMB/BPMD8PPT tertanggal 21 November 2013, diduga tidak memiliki izin khusus untuk perdagangan minuman beralkohol.
Berdasarkan investigasi sejumlah awak media, gudang tersebut hanya memiliki izin bangunan, tetapi tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) syarat wajib bagi usaha penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol. Selain itu, jika melakukan impor, pengusaha juga harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), serta izin tambahan sesuai jenis usaha, seperti izin tempat hiburan atau pengecer minuman beralkohol.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi mengklaim bahwa gudang tersebut telah memiliki izin.
“Kami sudah punya izinnya, Mbak. Ini gudang resmi,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen, ia menolak dengan alasan, “Itu wewenang perusahaan, saya hanya pekerja.”
Sebelumnya, awak media mengamati aktivitas bongkar muat minuman beralkohol di gudang tersebut menggunakan truk tronton. Namun, upaya pendokumentasian dihalangi oleh pihak gudang.
Sementara itu, sumber dari salah satu warga di Muara Bungo menyatakan bahwa izin yang dimiliki pemilik gudang hanya mencakup penjualan minuman “Orang Tua” dan bir sejenis.
“Kalau ada minuman lain di sana, bisa dipastikan tidak berizin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi terus dilakukan untuk mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal di Muara Bungo.
Selpi Bacahukum.com
contact Redaksi: 082377120031