Jambi, BacaHukum.com – Tim Satgaswasgakkum Angkutan Batubara Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Provinsi Jambi, Jumat (9/5/2025), telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Jembatan Gentala Arasy pasca tersenggolnya fender jembatan oleh tongkang batubara.
Johansyah, Wakil Ketua Satgaswasgakkum, menjelaskan bahwa insiden tersenggolnya fender jembatan Gentala Arasy terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 14.56 WIB, oleh Tongkang BG Mega Trans II yang ditarik oleh Kapal TB Equator V. Saat kejadian, kapal berada dalam posisi akan melintas di kolong jembatan dengan cuaca hujan lebat dan angin cukup kencang.
“Akibat terpaan angin, kapal tongkang menjadi tidak stabil sehingga tali penarik (towing) putus,” jelas Johansyah dalam berita acara pengecekan yang ditandatanganinya pada 9 Mei 2025.
Kejadian tersebut mengakibatkan tongkang menyenggol fender jembatan dan sempat melintang di bawah jembatan. Kapal tunda Sumber IV dan Kapal TB Equator V segera melakukan evakuasi. Selanjutnya, Ditpolairud Polda Jambi melakukan penanganan dan penahanan terhadap kedua kapal untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan Satgaswasgakkum dan Dinas PUPR Provinsi Jambi, ditemukan kerusakan ringan pada fender beton yang terkena benturan. Secara teknis, Dinas PUPR menyatakan bahwa fender hanya perlu perapihan serta penguatan pada bagian karet fender dan pile cap.
Menindaklanjuti hasil dari temua kerusakan tersebut, Dinas PUPR Provinsi Jambi akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses perbaikan. Sementara itu PPTB bertanggung jawab memfasilitasi, mendampingi, dan mengoordinir pihak-pihak terkait untuk perbaikan sebelum, selama, dan setelah pekerjaan selesai.
Untuk diketahui bahwa, Jembatan Gentala Arasy masih aman dilalui kapal angkutan batubara dengan tetap menjalankan SOP yang berlaku. Untuk pencegahan ke depan, jika cuaca ekstrem, petugas posko dapat menunda kapal yang akan melintas hingga kondisi membaik.