Tebo, BacaHukum.com – Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Dana APBDes untuk sejumlah proyek desa dari tahun 2022 hingga 2024. Dugaan ini muncul setelah adanya temuan indikasi mark-up anggaran dan ketidaktransparanan penggunaan dana. (Jum’at, 09/05/2025)
Berdasarkan penelusuran awak media, berikut beberapa proyek yang diduga bermasalah:
2022
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa)
Anggaran: Rp 146.982.000
2023
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung)
Anggaran: Rp 144.460.000
2024
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung)
Anggaran: Rp 153.000.000 - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa
Anggaran: Rp 70.000.000
Terkait dugaan tersebut, Warga menilai terjadi maladministrasi, termasuk dugaan mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Pulau Jelmu. Seorang warga setempat menuntut transparansi pengelolaan dana desa dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa Kades terkait.
Saat dikonfirmasi, Kades Pulau Jelmu memilih bungkam, tidak memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Selpi BacaHukum.com
Contact Redaksi: 082377120031