Polres Bungo Kumpulkan Bukti Laporan Rio Talang Sungai Bungo

Bungo, BacaHukum.com – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo terhadap Wahyu Kurniawan, perangkat desa yang tidak menerima gaji selama 16 bulan (2023–2024), terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bungo telah mengumpulkan sejumlah bukti baru dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci. Berikut perkembangan terkini berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh BacaHukum.com.

Wahyu Kurniawan melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) setelah gajinya tidak dibayarkan meski ia tetap bekerja. Laporan ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 24 Januari 2025 dengan dasar:

  • STPP No. STPP/36/1/2025/SPKT/Res Bungo (Pengaduan Tindak Pidana).
  • SP Lidik No. SP.Lidik/131/1/RES.1.11/2025/Reskrim (Perintah Penyelidikan).

Dalam perkara ini, Tim penyidik telah memeriksa 8 saksi, di antaranya:

  1. Wahyu Kurniawan (Pelapor) – Pemeriksaan lanjutan selesai.
  2. Afrial Lori Kandi (Kasi Pemerintahan).
  3. Amrullah (Kaur Keuangan) – Pemeriksaan lanjutan selesai.
  4. Ardi Yansah (Kaur Umum) – Pemeriksaan lanjutan selesai.
  5. Jodi Pehandri (Kepala Kampung Baru Desa Talang Sungai Bungo).
  6. Bawaihi (Rio Talang Sungai Bungo).
  7. Tresno Putra Utomo, S.S.P (Kepala Bidang Pemerintahan Dusun, Dinas PMD).
  8. Sirojudin (Camat Desa Rantau Pandan).

Kemudian, guna untuk melanjutkan proses penyelidikan, Penyidik Polres Bungo juga akan melakukn Penyelidikan lanjutan terhadap:

  • Marzuki (Sekretaris Dusun).
  • Jodi Pehandri (Kepala Kampung Baru Desa Talang Sungai Bungo).
  • Tresno Putra Utomo, S.S.P (Kepala Bidang Pemerintahan Dusun, Dinas PMD).
  • Dinas Inspektorat Kab. Bungo.
  • Gelar perkara tahap berikutnya.

Berdasarkan SP2HP gelar perkara awal (14 Maret 2025), penyidik telah mengamankan 10 dokumen kunci, meliputi:

  1. Fotokopi surat panggilan Inspektorat Daerah untuk Wahyu Kurniawan (21 Januari 2025).
  2. Keputusan Rio Talang Sungai Bungo No. 02/2020 tentang pengangkatan Wahyu Kurniawan (31 Desember 2020).
  3. Surat Pemberhentian Wahyu Kurniawan (14 Januari 2025).
  4. Surat pernyataan dari Wahyu Kurniawan, Hasan Basri, Marzuki, dan Firdaus.
  5. Slip gaji Wahyu Kurniawan senilai Rp34.400.000 (8 Januari 2025).
  6. Dokumen Penyelenggaraan Pemdus Semester 1 & 2 TA 2024 dari Camat Rantau Pandan.
  7. Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari Camat Rantau Pandan (19 & 26 Februari 2025).
  8. Daftar Kinerja Wahyu Kurniawan (Januari–Juli 2023).
  9. Prosedur Pemberhentian Perangkat Dusun (17 Mei 2024).
  10. Permendagri No. 67/2017 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan SP2HP gelar perkara awal, penyidik menyatakan bahwa tidak ada hambatan serius dalam penyidikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai rencana, dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan penguatan bukti.

BacaHukum.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

contatc Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top