Bungo, BacaHukum.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bungo tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo terhadap seorang perangkat desa yang gajinya ditahan selama 16 bulan (2023–2024). Berikut perkembangan terbaru kasus ini berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh BacaHukum.com.
Latar Belakang Kasus
Pelapor, Wahyu Kurniawan, mengadukan dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) setelah ia tidak menerima gaji selama lebih dari setahun meski masih aktif bekerja. Laporan ini telah masuk ke tahap penyelidikan sejak 24 Januari 2025 dengan dasar:
- STPP No. STPP/36/1/2025/SPKT/Res Bungo (Pengaduan Tindak Pidana).
- SP Lidik No. SP.Lidik/131/1/RES.1.11/2025/Reskrim (Perintah Penyelidikan).
Perkembangan Investigasi
Pemeriksaan Saksi-Saksi Kunci, Tim penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, yaitu:
- Wahyu Kurniawan (Pelapor) – Pemeriksaan lanjutan selesai.
- Afrial Lori Kandi (Kasi Pemerintahan).
- Amrul (Kaur Keuangan) – Pemeriksaan lanjutan selesai.
- Ardi Yansah (Kaur Umum) – Pemeriksaan lanjutan selesai.
- Jodi Pehandri (Kepala Kampung Baru Desa Talang Sungai Bungo).
- Bawaihi (Rio Talang Sungai Bungo).
- Tresno Putra Utomo, S.S.P (Kepala Bidang Pemerintahan Dusun, Dinas PMD).
- Sirojudin (Camat Desa Rantau Pandan).
Selanjutnya, berdasarkan isi dari SP2HP gelar perkara awal, penyidik Polres Bungo akan melakukan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap:
- Pemeriksaan lanjutan terhadap Sekretaris Dusun.
- Pemeriksaan lanjutan terhadap Jodi Pehandri (Kepala Kampung Baru Desa Talang Sungai Bungo).
- Pemeriksaan lanjutan terhadap Tresno Putra Utomo, S.S.P (Kepala Bidang Pemerintahan Dusun, Dinas PMD).
- Pemeriksaan terhadap Dinas Inspektorat Kab. Bungo.
- Gelar perkara tahap berikutnya.
Dari hasil gelar perkara awal, penyidik Polres Bungo berhasil mendapatkan Dokumen dan Bukti Penting di antaranya:
- Surat pemberhentian sepihak terhadap Wahyu (14 Januari 2025).
- Slip gaji tertahan senilai Rp34,4 juta (transfer ke Bank Jambi, 8 Januari 2025).
- SK Pengangkatan & Permendagri No. 67/2017 sebagai acuan hukum.
- Laporan kinerja dan surat dari Inspektorat Daerah dan beberapa dokumen lainnya.
Adapun pelaksanan gelar perkara awal yang telah dilaksanakan oleh penyidik Polres Bungo yakni digelar pada 14 Maret 2025 untuk menyusun strategi penyidikan.
Terhadap jala nya proses penyelidikan, menurut hasil dari SP2HP gelar perkara awal disampaikan belum ada hambatan atau kendala signifikan dalam proses hukum.
Kepada awak media BacaHukum.com, Bripka Rizki Hliandra ketua Tim unit Pidum Polres Bungo mengatakan jika Polres Bungo akan selalu melakukan tugas nya secara profesional.
” Kami bekerja profesional untuk mengungkap fakta hukum. Jika terbukti pelanggaran, proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
contact redaksi: 082377120031