Bungo, BacaHukum.com – Tim TEKAB 07 Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (35), warga Sepunggur, Kabupaten Bungo, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (32). Laporan kasus ini diterima Polres Bungo pada Minggu, 27 April 2025, setelah korban mengalami kekerasan fisik yang juga mengakibatkan cedera pada anak mereka yang masih berusia 6 bulan.
Kejadian bermula saat M menelepon suaminya (A) untuk meminta diantarkan uang sebesar Rp5.000.000, yang merupakan tabungan pribadinya untuk biaya masuk pondok pesantren anak mereka. A awalnya menyanggupi dengan mengatakan, “Iya, tunggulah di situ.” Namun, tak lama setelah tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor, A secara tiba-tiba meninju kening M dan memukulinya.
M yang berusaha melarikan diri sambil menggendong anaknya justru ditarik paksa oleh A, mengakibatkan sang bayi terbentur tiang teras rumah. Akibat insiden tersebut, M mengalami bengkak pada kening, memar di leher bekas cekikan dan nyeri di seluruh badan.
Sementara itu, anak mereka menderita sakit terkilir pada pinggang dan memar di badan.
Setelah kejadian, M segera melaporkan kasus ini ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.
AKP M. Nur, Kasi Humas Polres Bungo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pengamanan pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” tegas AKP M. Nur.
Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan untuk memastikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Contact Redaksi: 082377120031