Pasca Pilkada Bungo Dana Hibah Daerah Ke Penyelenggara Disorot

BacaHukum.com, Bungo – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo terus menjadi sorotan, terutama terkait pertanggungjawaban dana hibah daerah yang diberikan kepada penyelenggara pemilu. Tuntutan audit mengemuka setelah munculnya berbagai laporan pelanggaran, termasuk ke DKPP RI dan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., koordinator Gerakan Terpadu Anti Korupsi Jambi (GERTAK Jambi), menegaskan bahwa penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat harus diaudit secara transparan.

“Kami mendesak agar penggunaan dana hibah ini diaudit secara independen. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan APBD Kabupaten Bungo,” tegas Sayuti yang disampaikan melalui media ini. Selasa, (16/05/2025).

Dikatakan Abdurrahman Sayuti bahwa, diketahui sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Nopember 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 Ayat (1) pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41/2020, Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan Pilkada serentak bersama antara Provinsi dan Kabupaten /Kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara proporsional sesuai beban kerja dan tahapan Pilkada serentak

” Untuk Kabupaten Bungo, sesuai dengan hasil pembahasan Perubahan KUA PPAS dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta KUA PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2024, telah disepakati bersama dengan DPRD besaran pagu anggaran berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo. Ujarnya.

” Kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Bungo dan Bupati Bungo atas Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung pada Senin 4 September 2023 pada Rapat Paripurna DPRD,” sambungnya.

Adapun besaran pagu anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 sesuai P-APBD Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun Anggaran 2024, dikatakan Abdurrahman Sayuti, adalah Rp 40,38 milyar, dengan rincian Rp 27,55 milyar untuk KPU Kabupaten Bungo dan Rp12,83 milyar untuk Bawaslu Kabupaten Bungo.

Lebih jauh dikatakan Abdurrahman, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 40Persen dan Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar 60Persen dari besaran total dana hibah.

” Jumlah dana hibah tersebut belum termasuk pendanaan Pilkada serentak yang dianggarkan pada APBD Provinsi Jambi”, paparnya.

” Selain hibah untuk pelaksanaan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu, Pemda Kabupaten Bungo juga sudah menganggarkan biaya pengamanan Pilkada oleh TNI dan POLRI pada RAPBD Tahun Anggaran 2024,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top