BacaHukum.com, Batanghari – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batanghari, Polsek Bathin 24, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan evakuasi mayat pria tanpa identitas di aliran Sungai Batanghari, Senin (14/04/2025).
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat mayat mengapung di sungai.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak ke lokasi bersama tim untuk melakukan evakuasi,” ujar AKP Husni Abda.
Kondisi Korban dan Proses Evakuasi
Menurut keterangan Kasat Reskrim, mayat yang ditemukan dalam keadaan mengapung dan sudah mulai membusuk, diduga telah meninggal selama tiga hari sebelum ditemukan. Tidak ada dokumen atau barang identitas yang ditemukan pada korban.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hamba Muara Bulian menggunakan mobil ambulans BPBD Batanghari untuk pemeriksaan visum guna menentukan penyebab kematian.
“Kami belum menemukan identitas korban. Saat ini, jenazah telah dibawa ke RS untuk proses visum,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih belum diketahui. Pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan kehilangan orang dari warga setempat, sehingga diduga korban bukan berasal dari Batanghari.
“Belum ada laporan warga yang kehilangan keluarga. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi, harap segera melapor ke Polres Batanghari,” imbau AKP Husni Abda.
Awal Penemuan
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang melintas menggunakan perahu sekitar pukul 08.00 WIB. Warga melihat benda mencurigakan mengapung di sungai sebelum menyadari bahwa itu adalah jenazah manusia dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polres Batanghari untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.