BacaHukum.com, Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo sedang melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kepala satuan pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Bungo terkait dugaan penyelewengan pembelian buku pelajaran yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemeriksaan yang dimulai sejak 17 Maret 2025 ini masih berlangsung secara bertahap per kecamatan.
Menurut keterangan sejumlah kepala sekolah yang berhasil diwawancarai oleh salah satu media Patner BungoNews.Net, mereka diperiksa terkait selisih harga pembelian buku dari distributor. Salah seorang kepala SD yang enggan disebutkan namanya mengaku, hampir 95% kepala sekolah yang diperiksa disarankan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Saya dan rekan-rekan diperiksa karena ada laporan pembelian buku melebihi HET. Kami diminta klarifikasi dan sebagian besar disarankan mengembalikan dana kelebihan,” ujarnya.
Sumber terpercaya menyebutkan, pengembalian dana tersebut diduga kuat merupakan fee (komisi) 25% dari harga buku yang disepakati antara kepala sekolah dan distributor.
“Jika ada pengembalian, artinya ada mark-up harga. Dana itu sebenarnya bagian dari kesepakatan terselubung,” jelas sumber tersebut.
Masih dikutif dari media Patner BungoNews.Net, Kejari Bungo saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Endik, S.Pd, hanya mengirim pesan singkat via WhatsApp: “Kabar baik lah, Bang,” tanpa menanggapi lebih lanjut soal pemeriksaan massal ini.
Pemeriksaan diprediksi terus berlanjut hingga pekan depan.
“Masih ada kepala sekolah yang akan diperiksa, mungkin sampai Rabu depan. Kasus ini bisa merambat ke pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap sumber dalam investigasi.
Kejari Bungo diduga sedang mengusut alur dana dan keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pejabat terkait. Masyarakat menunggu transparansi hasil penyelidikan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
sumber: Media onlin BungoNews.Net