BACAHUKUM.COM, BATANGHARI –
Gaji itu pengeluaran rutin.
Setiap tahun gaji di pemerintah daerah selalu dianggarkan, termasuk gaji perangkat desa dan lain-lain. mata anggaran gaji menjadi prioritas pertama sebelum mata anggaran lain seperti belanja modal atau belanja perawatan. Gaji sebagai pengeluaran rutin tentu secara kebiasaan sumber pendanaannya sudah jelas setiap tahunnya.
Gaji itu hajat hidup orang banyak.
Gaji sebagai hak setiap orang yang bekerja, termasuk mereka yang bekerja di pemerintah daerah. Untuk mendapatkan penghidupan yang layak gaji merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja termasuk pemerintah daerah. Dari gaji tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarga yang perlu dinafkahi, biaya sekolah anak, listrik dll.
Hanya Batanghari, Daerah Lain Tidak.
Dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi hanya Kabupaten Batanghari yang tidak bayar gaji. Apa yang salah, di mana kelirunya. Jika Kabupaten/Kota yang lain juga bermasalah maka itu harap maklum, namun jika hanya Batanghari patut dipertanyakan. Sebagai Kabupaten Tertua, Batanghari tidak menjadi contoh yang baik. Secara kepemimpinan Batanghari dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati yang juga dulu mantan Sekretaris Daerah yang berpengalaman sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang seharusnya sangat memahami postur dan prioritas anggaran.
Kemana Anggaran Untuk Gaji?
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari harus jujur apa yang sebenarnya terjadi, mengapa anggaran untuk gaji tidak ada, jika digeser anggaran tersebut digeser kemana, digunakan untuk membiayai apa atau untuk kepentingan apa, seberapa penting pergeseran anggaran tersebut dibandingkan gaji. Apakah Batanghari anggarannya “besar pasak daripada tiang” atau anggaran yang ada salah kelola atau salah dalam perencanaan.
Kepastian Kapan Gaji Dibayarkan
Gaji yang tidak dibayar kurang lebih 6-8 bulan berlarut-larut tidak ada kepastian. Simpang siur informasi dan lempar bola sana sini, seolah-olah melepaskan tanggungjawab. DPRD mendesak Badan Keuangan Daerah, Badan Keuangan Daerah tidak memiliki dana di kas daerah untuk bayar gaji. Bupati membuat narasi yang seolah-olah gaji yang tidak dibayar bukan prioritas dan tidak ada kepastian. DPRD sebagai corong aspirasi masyarakat harusnya memanggil Bupati dan Badan Keuangan Daerah untuk memastikan kapan gaji dibayarkan.
Prioritaskan Gaji Bukan Proyek Ambisius.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini, seharusnya lebih diprioritaskan untuk membayar gaji 2024 yang belum disalurkan. Itu lebih penting daripada proyek ambisius seperti melanjutkan Islamic Centre atau proyek pembangunan lainnya. Jangan sampai justru belanja seperti itu yang lebih diutamakan oleh Pemda Batanghari. Oleh karena itu Gaji yang belum dibayar itu menurut hemat kami, tergantung kepada Bupati sebagai pemimpin, jika benar-benar memikirkan masyarakat maka gaji yang belum dibayarkan akan diprioritaskan, jika ternyata tidak diprioritaskan berarti Bupati tidak peduli dengan kesusahan bawahan dan Masyarakatnya.