BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam menyerahkan daftar nama penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya seleksi ketat agar tidak ada kesalahan dalam pengajuan nama-nama tersebut.
“Tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai dari 44.000 orang itu ada yang ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi atau narkotika, terutama mereka yang berstatus bandar. Saat ini, kami sedang melakukan asesmen, dan prosesnya masih berlangsung,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Seleksi Ketat Nama Penerima Amnesti
Supratman menegaskan bahwa daftar nama penerima amnesti harus melalui kajian yang matang. Ia menyebut bahwa dalam waktu dekat, proses pengumpulan dan seleksi nama akan segera rampung sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Oh, harus dikaji. Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden tapi ternyata ada kesalahan, itu sama saja dengan menjerumuskan beliau. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam proses ini dan akan segera merampungkannya dalam waktu dekat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama bagi para penerima amnesti, di antaranya:
- Narapidana politik khusus Papua, tetapi bukan anggota gerakan bersenjata.
- Pengguna narkoba yang masih bisa direhabilitasi.
- Mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama dalam konteks penghinaan terhadap kepala negara.
- Narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan.
Amnesti sebagai Kado Idul Fitri?
Supratman juga menyampaikan bahwa jumlah penerima amnesti tidak mutlak berjumlah 44.000 orang. Angka tersebut bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan hasil asesmen yang tengah berlangsung.
Ia berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi momen istimewa saat perayaan Idul Fitri dan diberikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terus berkoordinasi hingga saat ini. Prosesnya masih berjalan, dan semoga ini bisa menjadi kado Idul Fitri,” pungkasnya.