Polres Muaro Jambi Kerahkan 100 Personel untuk Tangkap Tahanan yang Kabur

BacaHukum.com, Muaro Jambi – Upaya pencarian terhadap seorang tahanan Polres Muaro Jambi yang melarikan diri dari sel pada Minggu (26/1/2025) terus dilakukan. Pelaku diduga kabur dengan cara menjebol plafon dan merusak besi teralis sebelum keluar melalui bagian belakang Polres. Saat ini, ia menjadi buronan utama aparat kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, menegaskan bahwa tim gabungan telah dikerahkan untuk memburu pelaku.

Dalam upaya pencarian, kami menurunkan kekuatan penuh. Selain melibatkan personel dari Polres, kami juga mendapat dukungan dari jajaran polsek,” ujar AKP Saaluddin, Senin (27/1/2025).

Modus Pelarian Tahanan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memanfaatkan kelemahan pada bagian dek atau plafon ruang tahanan. Dengan cara memanjat, ia menjebol plafon tersebut dan merusak besi teralis yang berada di atasnya sebelum akhirnya melarikan diri.

“Pelaku kabur dengan cara merusak plafon, menjebol besi teralis, dan keluar melalui belakang Polres,” jelas Saaluddin.

Kejadian kaburnya tahanan ini diketahui sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi langsung melakukan penyisiran di area sekitar Polres, termasuk kawasan hutan dan lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat persembunyian pelaku.

100 Personel Gabungan Dikerahkan Polres Muaro Jambi

Sebanyak 100 personel gabungan dari Polres Muaro Jambi dan jajaran polsek telah dikerahkan untuk memburu pelaku. Selain menyisir lokasi-lokasi strategis seperti rumah pelaku dan tempat persembunyian potensial, tim juga memanfaatkan informasi dari masyarakat.

“Kami meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas Saaluddin.

Kaburnya tahanan ini menjadi perhatian serius bagi Polres Muaro Jambi. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di ruang tahanan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top