BacaHukum.com, Jakarta – Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 oleh seorang pelapor berinisial PM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut EDH dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
“Terlapor, saudari EDH, diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebagaimana dilaporkan oleh saudara PM,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Dugaan Penggelapan Rp6,5 Miliar
Dalam laporan yang diterima polisi, EDH disebut meminta korban untuk menjual mobil mewah miliknya guna membiayai pengurusan perkara yang sedang dihadapi. Korban pun menyetujui saran tersebut dengan syarat bahwa hasil penjualan mobil senilai Rp3,5 miliar harus ditransfer terlebih dahulu oleh EDH.
Namun, hingga kini, korban tidak menerima uang hasil penjualan tersebut, sementara mobil mewahnya juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.
“Atas perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus ini lebih lanjut,” jelas Ade Ary.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan pihak lain setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Radjo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Evelin Dohar Hutagalung, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.